PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakan Ikan
Pasal 9
BAB 2 — PENYEDIAAN
Pelaku usaha yang telah mengikuti pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus menerapkan prinsip CPPIB pada unit produksi Pakan Ikan.
