PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakan Ikan
Pasal 6
BAB 2 — PENYEDIAAN
Pelaku Usaha yang melakukan penyediaan Pakan Ikan Buatan melalui kegiatan pembuatan Pakan Ikan di dalam negeri wajib menerapkan prinsip CPPIB.
