PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakan Ikan
Pasal 17
BAB 3 — LAYANAN PERIZINAN DI BIDANG PAKAN IKAN
Pelaku usaha mengajukan permohonan penerbitan Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan yang memiliki bidang usaha dengan klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA, yang meliputi: a. 10801 (industri ransum makanan hewan); b. 46339 (perdagangan besar makanan dan minuman lainnya); dan/atau c. klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA lainnya di bidang industri dan/atau perdagangan besar bahan baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan.
