PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakan Ikan
Pasal 11
BAB 2 — PENYEDIAAN
(1) Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan untuk setiap peruntukan, jenis, dan merek Pakan Ikan. (2) Peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sesuai dengan komoditas Ikan yang dibutuhkan.
