PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
Pasal 8
BAB 3 — TUGAS JABATAN DAN RUANG LINGKUP KEGIATAN
(1) Dalam rangka pembinaan karier, Guru dapat diberikan penugasan sebagai: a. kepala Satuan Pendidikan; b. pendamping Satuan Pendidikan; c. pendidik pada jalur pendidikan nonformal; atau d. peran lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai kinerja Guru.
