PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, KLASIFIKASI/RUMPUN, KATEGORI, DAN JENJANG
Jabatan Fungsional Guru termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan pada tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.
