PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
Pasal 18
BAB 6 — PENGELOLAAN KINERJA, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Guru wajib memenuhi standar kompetensi yang disusun oleh instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Guru wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan minat serta kebutuhan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Guru dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
