PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA SANGGAR SENI
Pasal 11
BAB 3 — SERTIFIKASI USAHA
Pengusaha Pariwisata yang telah memperoleh Sertifikat yang dikeluarkan oleh LSU Bidang Pariwisata dapat menyelenggarakan Usaha Sanggar Seni.
