PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI...
Pasal 59
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Tugas dan tanggung jawab pengawasan penyelenggaraan telekomunikasi khusus berada pada Pimpinan Tingkat Unit Organisasi dan/atau Komandan/Kepala Satuan Kerja.
