PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI...
Pasal 47
BAB 5 — PENGGUNAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b pada angka 4 adalah Kepala Staf Angkatan Laut selaku Kepala Unit Organisasi.
