PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI...
Pasal 45
BAB 5 — PENGGUNAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b pada angka 2 adalah Kepala Staf Umum TNI selaku Kepala Unit Organisasi.
