PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI...
Pasal 38
BAB 5 — PENGGUNAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
Kewenangan penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI berada pada Panglima dan dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Kepala Unit Organisasi.
