PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI...
Pasal 34
BAB 4 — PEMBINAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
Pembinaan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilaksanakan untuk menciptakan kemantapan dan kesiapsiagaan operasional satuan telekomunikasi terhadap : a. organisasi; b. personel; c. materiil;
d. peranti lunak; dan e. pangkalan.
