PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI...
Pasal 32
BAB 4 — PEMBINAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b pada angka 5 adalah Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Udara selaku Pembina Teknis.
