PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI...
Pasal 30
BAB 4 — PEMBINAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b pada angka 3 adalah Direktur Perhubungan Angkatan Darat selaku Pembina Teknis.
