PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI...
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c merupakan pembangunan fasilitas telekomunikasi khusus yang dilaksanakan oleh pembina teknis Dephan dan TNI.
