Pasal 8
(1) Terhadap Barang Ekspor dapat dilakukan pemeriksaan fisik. (2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap: a. Barang Ekspor yang akan diimpor kembali; b. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali; c. Barang Ekspor yang mendapat fasilitas:
- Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pembebasan;
- KITE pengembalian; dan/atau
- KITE industri kecil dan menengah; d. Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar; e. Barang Ekspor yang berdasarkan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait dengan pertimbangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Barang Ekspor yang berdasarkan rekomendasi unit internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan;
f. Barang Ekspor yang berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau g. Barang Ekspor yang berdasarkan hasil analisis atas informasi yang diperoleh dari sumber- sumber lainnya menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan. (2a) Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang menerima pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e: a. wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan kewenangan yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan c. tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan yang diterima kepada pejabat lain. (3) Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf e dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (4) Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pemungutan Bea Keluar.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
