PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL BEA...
Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya pada Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2009
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
