PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PILOTING PEMBAYARAN DALAM RANGKA...
Pasal 27
BAB 7 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Pengelola Platform melaksanakan monitoring dan evaluasi meliputi: a. analisis pengelolaan belanja; dan b. analisis perilaku pengguna. (2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan antara lain terkait dengan: a. efisiensi belanja pemerintah; b. efektifitas pembayaran pemerintah; dan/atau c. pelaksanaan tugas pejabat perbendaharaan. (3) Pengguna Anggaran/KPA melakukan monitoring dan evaluasi terhadap: a. pengelolaan dan pelaksanaan belanja; dan b. penyelesaian tagihan. (4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan dengan menggunakan Aplikasi DIGIT.
