PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PILOTING PEMBAYARAN DALAM RANGKA...
Pasal 25
BAB 6 — PENYELESAIAN TAGIHAN
(1) PPSPM melakukan penelitian dan pengujian secara elektronik atas SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6), meliputi: a. ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA; b. kesesuaian keluaran antara yang tercantum dalam komitmen dengan keluaran yang tercantum dalam DIPA; c. kebenaran administratif atas hak tagih meliputi:
- pihak yang berhak untuk menerima pembayaran; dan
- nilai tagihan yang harus dibayar. d. kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; dan e. ketepatan penggunaan kode bagan akun standar antara SPP dengan DIPA/Petunjuk Operasional Kegiatan (POK)/Rencana Kerja Anggaran (RKA) Satker. (2) Penelitian dan pengujian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap data/informasi pada SAKTI. (3) Data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain berupa: a. data DIPA/POK/RKA Satker; b. komitmen; dan c. tagihan. (4) Dalam hal berdasarkan penelitian dan pengujian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) SPP memenuhi ketentuan, PPSPM menerbitkan SPM dan
mengesahkannya menggunakan Tanda Tangan Elektronik. (5) PPSPM menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara elektronik ke KPPN. (6) Dalam hal berdasarkan penelitian dan pengujian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) SPP tidak memenuhi ketentuan, PPSPM menolak SPP.
