PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PILOTING PEMBAYARAN DALAM RANGKA...
Pasal 23
BAB 6 — PENYELESAIAN TAGIHAN
(1) Pembayaran atas tagihan kepada negara dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima hak pembayaran. (2) Dalam hal pembayaran tidak dapat dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima hak pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran dapat dilakukan secara langsung melalui rekening Bendahara Pengeluaran untuk pembayaran: a. perjalanan dinas; dan b. belanja pegawai yang tidak dapat dibayarkan secara langsung kepada penerima. (3) Dalam hal pembayaran tidak dapat dilakukan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pembayaran kepada penerima hak pembayaran selain untuk pembayaran belanja pegawai sebagaimana
dimaksud dalam
