PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PILOTING PEMBAYARAN DALAM RANGKA...
Pasal 2
BAB 6 — PENYELESAIAN TAGIHAN
huruf a dapat dilakukan menggunakan uang persediaan. (4) Pembayaran belanja bantuan sosial dan/atau belanja bantuan pemerintah dapat dilaksanakan melalui bank/pos penyalur sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai belanja bantuan sosial pada Kementerian Negara/Lembaga dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.
