PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PILOTING PEMBAYARAN DALAM RANGKA...
Pasal 16
BAB 4 — INTERKONEKSI SISTEM
(1) Untuk memberikan informasi mengenai pelaksanaan pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui Platform, dilakukan Interkoneksi antara Core System dengan Sistem Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c. (2) Dalam Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Core System menyediakan data pembayaran dalam periode tertentu untuk ditampilkan dalam Sistem Monitoring.
