PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENGAKUAN, DAN...
Pasal 12
(1) Unfunded PSL tahun 2001 sampai dengan tahun 2012 ditetapkan sekaligus berdasarkan hasil due diligence atas Unfunded PSL per tanggal 31 Desember 2012 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (2) Tata cara pembayaran atas Unfunded PSL tahun 2001 sampai dengan tahun 2012 mengikuti ketentuan dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 dalam Peraturan Menteri ini.
