PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-3-2015 Tahun 2015 tentang FASILITAS PERPAJAKAN BAGI WAJIB PAJAK...
Pasal 6
BAB 3 — FASILITAS DI BIDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(1) SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) ayat (2) merupakan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. (2) SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atas Pajak Pertambahan Nilai.
