PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 2
(1) Program Kartu Prakerja bertujuan: a. mengembangkan kompetensi angkatan kerja; b. meningkatkan produktivitas dan daya angkatan kerja; dan c. mengembangkan kewirausahaan. (2) Program Kartu Prakerja dilaksanakan melalui pemberian Kartu Prakerja. (3) Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Pencari Kerja. (4) Selain kepada pencari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kartu Prakerja dapat diberikan kepada: a. pekerja/buruh yang terkena PHK; atau b. pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk:
- pekerja/buruh yang dirumahkan; dan 2) pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Ketentuan angka 2 huruf b ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
