PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 10
(1) UBL Satker menyampaikan laporan keuangan kepada: a. Unit Akuntansi di atasnya; dan b. UAP BUN-PBL. (2) UBL bagian Satker menyampaikan ILK kepada UAP BUN-PBL. 5. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
