Pasal 52
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar, Importir Produsen, dan Persetujuan Impor, serta dokumen berupa pengecualian, surat penjelasan, dan surat keterangan yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan menteri perdagangan yang mengatur ketentuan mengenai impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. b. Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar, Importir Produsen, dan Persetujuan Impor yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan diterbitkan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan berdasarkan peraturan menteri perdagangan yang mengatur mengenai ketentuan Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. c. dokumen lain berupa pertimbangan teknis dan/atau rekomendasi yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, yang diperlukan dalam penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor atau penerbitan surat keterangan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. d. dokumen lain berupa pengecualian, surat penjelasan, surat keterangan, pertimbangan teknis, dan/atau rekomendasi yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, yang diperlukan dalam pelaksanaan Impor, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
e. Petunjuk Teknis pelaksanaan peraturan menteri perdagangan yang mengatur mengenai ketentuan Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. f. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan menteri perdagangan yang mengatur mengenai ketentuan Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. g. Tim yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan menteri perdagangan yang mengatur mengenai ketentuan Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku berakhir. h. Laporan Surveyor yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan menteri perdagangan yang mengatur mengenai ketentuan Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan selesainya Impor. i. Pengecualian Impor Minuman Beralkohol sebagai barang bawaan untuk dikonsumsi sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M- DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 493) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 341), dinyatakan masih tetap berlaku untuk Impor Minuman Beralkohol sebagai
barang bawaan untuk dikonsumsi sendiri yang tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Desember 2021. j. Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon berupa 1,1-Dikloro-1-fluoroetana (HCFC-141b) dengan Pos Tarif/HS ex 2903.73.00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M- DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1525) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M- DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1668), dinyatakan masih tetap berlaku untuk Bahan Perusak Lapisan Ozon berupa 1,1- Dikloro-1-fluoroetana (HCFC-141b) yang tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Desember 2021 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1). k. Ketentuan Impor TPT Batik dan TPT Motif Batik dengan Pos Tarif/HS 6204.42.10, ex. 6204.42.90, 6204.49.10, ex. 6204.49.90, 6205.20.10, ex. 6205.20.90, 6205.90.91, ex. 6205.90.99, 6206.10.10, ex. 6206.10.90, 6206.30.10, ex. 6206.30.90, 6214.10.10, ex. 6214.10.90, 6214.30.10, ex. 6214.30.90, 6214.40.10, ex. 6214.40.90, 6214.90.10, dan ex. 6214.90.90 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86/M- DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik (Berita Negara
Tahun 2015 Nomor 1552), dinyatakan masih tetap berlaku untuk TPT Batik dan TPT Motif Batik yang tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Desember 2021 yang disertai dengan Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor serta
dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1). l. Pengecualian Impor barang kiriman TPT Batik dan TPT Motif Batik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1552), dinyatakan masih tetap berlaku untuk TPT Batik dan TPT Motif Batik yang tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Desember 2021 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1). m. Ketentuan Impor Produk Tertentu berupa Makanan dan Minuman dengan Pos Tarif/HS 0904.21.10, 1901.10.20, 1901.90.20, 1901.90.31, 1901.90.32, 1901.90.39, 2105.00.00, dan 2202.99.10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A, Pakaian Jadi dan sejenisnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
87/M- DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1553) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 275), dinyatakan masih tetap berlaku untuk Produk Tertentu berupa Makanan dan Minuman serta Pakaian Jadi dan sejenisnya yang tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Desember 2021 yang disertai dengan Laporan Surveyor dan dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1). n. Pengecualian Impor Pakaian Jadi dan sejenisnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1553) yang telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 275), dinyatakan masih tetap berlaku untuk Pakaian Jadi dan sejenisnya yang tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Desember 2021 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1). o. Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Kelompok C Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1703) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 324), dinyatakan masih tetap berlaku untuk Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru yang telah dibayarkan uang muka yang dibuktikan dengan invoice dan dokumen kontrak pembelian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, serta harus sudah tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Desember 2021 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1).
