PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Pasal 49
(1) Pemeriksaan atas pemenuhan Perizinan Berusaha terhadap Impor Barang tertentu dilakukan melalui pengawasan kegiatan Perdagangan setelah melalui kawasan pabean (post border) oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga. (2) Dalam hal diperlukan, pengawasan kegiatan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di kawasan pabean bekerja sama dengan direktorat jenderal yang membidangi kepabeanan. (3) Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
