Pasal 44
(1) Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi: a. pengajuan permohonan untuk mendapatkan:
- Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
- perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 16 huruf a;
- perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 16 huruf b; atau
- surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 25 ayat (3); atau b. penyampaian laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32, disampaikan kepada Menteri secara manual melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I. (2) Apabila permohonan penerbitan, perubahan, dan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3 dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor; b. perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor; dan c. perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor, paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (3) Apabila permohonan penerbitan, perubahan, dan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3 dinyatakan tidak lengkap terkait
dengan kesesuaian persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan: a. surat penolakan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor; b. surat penolakan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor; dan c. surat penolakan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor, paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (4) Apabila permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4 dinyatakan lengkap sesuai persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat keterangan. (5) Apabila permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4 dinyatakan tidak lengkap terkait dengan kesesuaian persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan penerbitan surat keterangan. (6) Penerbitan atau penolakan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), serta penerbitan atau penolakan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disampaikan kepada Importir dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window.
