Pasal 34
(1) Importir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 atau Pasal 31, dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik melalui SINSW. (2) Apabila Importir yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Impor dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal peringatan secara elektronik dikenakan, Importir dikenai sanksi administratif berupa: a. rekomendasi pembekuan NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), untuk Importir yang hanya memiliki API; b. pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2); atau c. rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, untuk Importir yang hanya memiliki Laporan Surveyor.
