PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Pasal 30
(1) Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib melaporkan realisasi Impor Barang yang tidak diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor, baik terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Direktur Jenderal. (2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap akhir bulan Januari, April, Juli, Oktober, dan Desember melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
