Pasal 27
(1) Barang yang diimpor dalam rangka impor sementara tidak diberlakukan ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor. (2) Barang yang diimpor dalam rangka impor sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (3) Barang Impor sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak diekspor kembali dengan pertimbangan antara lain: a. Barang Impor sementara diperlukan untuk pengerjaan proyek pemerintah; b. Barang Impor sementara mengalami kerusakan berat dalam penggunaan; atau c. Barang Impor sementara dengan tujuan dihibahkan kepada pemerintah pusat. (4) Terhadap Barang dalam keadaan baru ataupun tidak baru yang diimpor dalam rangka impor sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebelum dilakukan penyelesaian dengan tidak diekspor kembali berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib memenuhi ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini. (5) Penyelesaian dengan tidak diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa pemenuhan Perizinan Berusaha di Bidang Impor dikecualikan dari ketentuan Pasal 4 ayat (1). (6) Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan di dalam negeri. (7) Barang Impor sementara yang akan dilakukan penyelesaian dengan tidak diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
