Pasal 51
BAB 20 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan Warga Negara INDONESIA yang dilangsungkan di Luar Negeri; b. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim; c. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1153); dan d. Keputusan Menteri Agama Nomor 99 Tahun 2013 tentang Penetapan Blangko Daftar Pemeriksaan Nikah, Akta Nikah, Buku Nikah, Duplikat Buku Nikah, Buku Pencatatan Rujuk dan Kutipan Buku Pencatatan Rujuk sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 99 Tahun 2013 tentang Penetapan Blangko Daftar Pemeriksaan Nikah, Akta Nikah, Buku Nikah, Duplikat Buku Nikah, Buku Pendaftran Rujuk dan Kutipan Buku Pencatatan Rujuk, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
