PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENCATATAN PERNIKAHAN
Pasal 49
BAB 19 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Kepala KUA Kecamatan dapat menerbitkan surat keterangan status belum menikah, janda, atau duda untuk keperluan pernikahan dan/atau keperluan lain berdasarkan permohonan.
