PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENCATATAN PERNIKAHAN
Pasal 38
BAB 12 — TATA CARA PENULISAN
(1) Perubahan nama suami atau istri pada Akta Nikah dilakukan oleh KUA Kecamatan berdasarkan akta kelahiran yang baru. (2) Pencatatan perubahan data perseorangan berupa tempat, tanggal, bulan, tahun lahir, nomor induk kependudukan, kewarganegaraan, pekerjaan, dan alamat dilakukan oleh KUA Kecamatan berdasarkan surat keterangan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil. (3) Tata cara penulisan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
