Pasal 31
BAB 9 — PENCATATAN NIKAH DI LUAR NEGERI
(1) Warga negara INDONESIA dan/atau antarwarga negara INDONESIA dengan warga negara asing yang melangsungkan pernikahan di kantor perwakilan Republik INDONESIA atau di negara lain di luar negeri mendaftarkan bukti pernikahannya di KUA Kecamatan tempat tinggal suami/istri paling lambat 1 (satu) tahun setelah kembali ke tanah air. (2) Dalam hal pendaftaran pernikahan warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 1 (satu) tahun, yang bersangkutan membuat pernyataan tentang kebenaran dokumen dan alasan keterlambatan. (3) Pendaftaran bukti pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membawa Buku Nikah/sertifikat nikah dan bukti lapor dari kepala kantor perwakilan Republik INDONESIA.
