Pasal 13
BAB 4 — PELAKSANAAN PENCATATAN NIKAH
(1) Dalam hal tidak adanya wali nasab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), akad nikah dilaksanakan dengan wali hakim. (2) Wali hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Kepala KUA Kecamatan/PPN LN. (3) Wali hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bertindak sebagai wali, jika: a. wali nasab tidak ada; b. walinya adhal;
c. walinya tidak diketahui keberadaannya; d. walinya tidak dapat dihadirkan/ditemui karena dipenjara; e. wali nasab tidak ada yang beragama Islam; f. walinya dalam keadaan berihram; dan g. wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu sendiri. (4) Wali adhal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah. (5) Wali tidak diketahui keberadaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c didasarkan atas surat pernyataan bermaterai dari calon pengantin, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat. (6) Wali tidak dapat dihadirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d karena yang bersangkutan sedang berada dalam tahanan dengan bukti surat keterangan dari instansi berwenang.
