Pasal 5
BAB 2 — SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
(1) Setiap UAKPA wajib memproses DS untuk menghasilkan laporan keuangan berupa LRA, Neraca, dan Catatan Atas Laporan Keuangan satu atau beberapa satuan kerja. (2) DS yang berhubungan dengan pengadaan aset disampaikan ke UAKPB.
(3) UAKPA yang menggunakan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan, selain memproses DS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memproses DS untuk menghasilkan LRA dan Catatan Atas Laporan Keuangan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan. (4) UAKPA melakukan rekonsiliasi dengan UAKPB pada setiap akhir bulan. (5) UAKPA melakukan rekonsiliasi dengan KPPN pada setiap bulan untuk bahan penyusunan LRA dan Neraca Gaji. (6) UAKPA menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK pada setiap bulan kepada UAPPA-W/UAPPA-E1.
