PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2008 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DEPARTEMEN...
Pasal 21
BAB 4 — PENGENDALIAN DAN PENGOLAHAN DATA
(1) Pengolahan Data diselenggarakan oleh Badan Infolahta Dephan, TNI dan Angkatan untuk memberikan dukungan teknis terhadap terselenggaranya laporan keuangan dan barang di lingkungan organisasinya. (2) Dukungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas dasar permintaan unit akuntansi keuangan dan barang. (3) Data yang ada di masing-masing unit organisasi BMN dan Keuangan dapat dimanfaatkan oleh Badan Infolahta untuk kepentingan manajemen Pembina fungsi masing-masing.
