Pasal 38
BAB 5 — TINDAKAN KARANTINA HEWAN
(1) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), dilakukan apabila: a. setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut atau tempat pemasukan tertular HPHK, berasal dari negara yang dilarang pemasukannya, busuk, atau rusak atau tidak layak dikonsumsi; b. keseluruhan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c tidak terpenuhi. (2) Setelah dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka karkas, daging, dan/atau jerohan segera di bawa keluar dari wilayah negara Republik INDONESIA dalam batas waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja yang dituangkan dalam berita acara penolakan. (3) Dalam hal pemilik atau kuasanya tidak dapat menyediakan alat angkut dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan tetap mempertimbangkan tingkat risiko masuk dan menyebarnya hama penyakit hewan karantina. (4) Dalam hal dilakukan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik atau kuasanya tidak berhak menuntut ganti rugi apapun serta wajib menanggung segala biaya penolakan.
