Pasal 23
BAB 3 — PERSYARATAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI
(1) Karkas, daging, dan/atau jeroan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA sebelum dimuat ke dalam alat angkut harus dilakukan tindakan karantina hewan di negara asal.
(2) Pengangkutan karkas, daging, dan/atau jeroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara langsung dari negara asal ke tempat pemasukan di wilayah negara Republik INDONESIA. (3) Pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan dengan cara transit atau melalui negara lain dapat dilakukan setelah memenuhi pertimbangan teknis dan disetujui oleh Direktur Jenderal Peternakan. (4) Setibanya ditempat pemasukan di wilayah negara Republik INDONESIA karkas, daging, dan/atau jeroan dikenakan tindakan karantina hewan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
