PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 19
BAB 3 — PERSYARATAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI
Apabila terjadi perubahan sistem pelayanan veteriner dan status kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan karantina hewan di negara asal sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 15 dilakukan penilaian ulang di negara asal dan unit usaha di negara asal.
