PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 16
BAB 3 — PERSYARATAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI
(1) Penilaian unit usaha di negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan secara langsung di negara asal oleh Tim Penilai Unit Usaha. (2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan kepada Direktur Jenderal Peternakan sebagai bahan pertimbangan penetapan unit usaha.
