PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Seksi Operasional Pelabuhan; dan b. Seksi Kesyahbandaran.
