PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 33
BAB 5 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud Pasal 30, dalam melaksanakan tugasnya, dibantu oleh pimpinan satuan organisasi yang dibawahnya dan dalam pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
