PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 29
BAB 4 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas Pengawas Perikanan, Pustakawan, Pranata Humas, Arsiparis, Analis Kepegawaian, Pranata Komputer, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Pranata Laboratorium, dan jabatan fungsional lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
