PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Pelabuhan Perikanan Nusantara terdiri atas: a. Seksi Operasional Pelabuhan; b. Seksi Kesyahbandaran; c. Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Pelabuhan Perikanan Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
