Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Tata Kelola Sarana Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pendayagunaan sarana dan prasarana; bimbingan teknis; serta fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, perkarantinaan ikan, publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu, pengolahan, dan pemasaran, serta distribusi hasil perikanan. (2) Seksi Pelayanan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan jasa, pemanfaatan lahan, dan fasilitas usaha, serta bimbingan teknis pelayanan usaha. (2) Seksi . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
