PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Tata Kelola dan Pelayanan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pemeliharaan, pemanfaatan, pengembangan, dan pengendalian sarana dan prasarana, serta fasilitasi di pelabuhan perikanan.
